MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 14
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
“CYBER ESPIONAGE”
Diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Disusun oleh:
1.
Azizah Tri Ramadani 12192812
2.
Haidar Gasa Nuradi 12192353
3.
Linda Farida 12192106
4.
Rahmawati Nur Utami 12192232
5.
Safa Arub Nadia 12192193
Program Studi Sistem
Informasi Kampus Kota Yogyakarta
Fakultas Teknik dan
Informatika
Universitas Bina Sarana
Informatika
2022
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur
kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah yang bertema : “Cyber Espionage”. Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Studi Sistem Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Yogyakarta. Selain itu, makalah ini juga
bertujuan untuk menambah wawasan tentang Cyber Espionage
bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Makalah
ini terwujud atas bimbingan, pengarahan, dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh
karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih
kepada:
1. Ibu
Nani Purwati, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
dan Komunikasi.
2. Ayah
dan Ibu tercinta yang telah memberikan dukungan.
3. Teman-teman
satu kelompok yang telah bekerja sama dengan baik.
4. Teman-teman
program studi Sistem Informasi angkatan 2019.
Akhir
kata, penulis berharap Allah SWT membalas segala kebaikan semua pihak yang
telah membantu sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Penulis
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.
Yogyakarta, 20 Juni 2022
Penulis
DAFTAR ISI
2.1.2. Pengertian
Cyber Espionage
2.2.2. Alasan
Perlunya Cyberlaw
2.2.4. UU
Mengenai Cyber Espionage
3.1. Motif
Kejahatan Cyber Espionage
3.2. Penyebab
Terjadinya Cyber Espionage
1.1. Latar Belakang
Masalah
Globalisasi
dan kemajuan teknologi sejauh ini tidak berdampak positif maupun negatif. Salah
satu keuntungannya adalah menghemat waktu dengan memungkinkan orang terhubung
dari tempat yang jauh dalam waktu yang sangat singkat. Kerugiannya adalah
adanya teknologi, khususnya teknologi komunikasi, sebagai akibat dari
globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi.
Era
globalisasi dan teknologi informasi telah mempengaruhi munculnya berbagai jenis
kejahatan baru. Jaringan tanpa batas dieksploitasi sebagai alat untuk melakukan
kejahatan ilegal. Secara umum, kejahatan yang melibatkan teknologi atau cybercrime adalah kejahatan yang
mempengaruhi kekayaan dan/atau kekayaan intelektual. Istilah "kejahatan
dunia maya" sekarang mengacu pada kejahatan yang dilakukan di dunia maya
dan kejahatan yang dilakukan dengan bantuan komputer.
Kemajuan
teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain
memberikan sumbangan bagi kemajuan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban
manusia, juga berfungsi sebagai sarana penindakan hukum yang efektif, ternyata
sebagai internet berkembang, itu memperlihatkan perilaku anti-sosial dan
kriminal yang sebelumnya dianggap mustahil. Menurut salah satu teori,
"kejahatan adalah produk dari masyarakat itu sendiri" yang dapat
dengan mudah dinyatakan. Hal ini menunjukkan bahwa suatu kejahatan dilahirkan
oleh masyarakat secara keseluruhan. Semakin canggih kejahatan yang mungkin
terjadi dalam suatu masyarakat, semakin tinggi tingkat intelektualnya.
Permasalahan-permasalahan
tersebut salah satu contohnya seperti Cyber Espionage, berasal dari kata "Cyber" dan "Espionage". Cyber berarti internet atau dunia
maya, sedangkan spionase berarti spionase atau mata-mata. Cyber spionage adalah tindakan kejahatan mata-mata
terhadap data elektronik atau kejahatan yang menggunakan jaringan internet
untuk melakukan operasi spionase terhadap pihak ketiga dengan menyusup ke
sistem jaringan komputer (Triyanto
et al., 2022).
Dari berbagai macam permasalahan teknologi kami akan
mengusung tema Cyber spionage pada
makalah ini.
1.2. Maksud
dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan disusunnya
Makalah ini yaitu :
1.
Mengetahui
definisi atau pengertian dari Cyber
Espionage
2.
Mengetahui
faktor-faktor penyebab adanya pelaku Cyber
Espionage
3.
Mengetahui
metode untuk mengatasi masalah Cyber Espionage
4.
Mengetahui cara
mencegah terjadinya Cyber Espionage
5.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah dari Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.
1.3.
Ruang
Lingkup
Penulisan makalah ini,
akan membahas salah satu kejahatan dunia maya yaitu Cyber Espionage.
Untuk memfokuskan pembahasan dari kejahatan Cyber Espionage
ini penulis membuat batasan-batasan dari permasalahan-permasalahannya yaitu
penulis akan membahas pengertian Cyber Espionage, motif dari
kejahatan Cyber
Espionage, penyebab kejahatan Cyber Espionage,
cara menanggulangi Cyber Espionage.
2.1. Cybercrime
2.1.1. Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan
kegiatan illegal yang dilakukan melalui penggunaan komputer, laptop atau alat
elektronik lainnya di dunia maya (Utama Siahaan, 2018). Pada awalnya cybercrime dianggap sebagai kejahatan
komputer. Ada 2 jenis kejahatan dunia maya, menurut Mandell dalam suhariyanto
(2012:10) yaitu :
1. Menggunakan
komputer untuk melakukan penipuan,pencurian, atau persembunyian dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan finansial, keuntungan bisnis, kekayaan maupun
pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer, seperti pencurian perangkat keras, perangkat lunak, sabotase
dan pemerasan.
2.1.2. Pengertian Cyber Espionage
Cyber Espionage
terdiri dari dua kata yaitu cyber dan
espionage. Cyber yang artinya dunia maya atau internet sedangkan espionage artinya tindak pidana
mata-mata atau spionase. Cyber espionage merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer (Nicko, 2010).
Cyber Espionage
adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang
informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu,
pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi ,
politik atau militer dengan menggunakan metode jaringan internet melalui penggunaan
retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware (Putra, 2017) .
Tindakan
cyber espionage atas data atau
informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua)
yakni (Nicko, 2010):
1. Cyber espionage
sebagai tindak kejahatan murni
Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan murni merupakan tindakan
mata-mata yang dilakukan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk
tindak kriminal, contoh memanfaatkan data yang didapat kemudian mengolahnya
sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data.
2. Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu
Cyber
espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu merupakan tindakan
mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku karena
dapat mengakses komputer milik pihak lain. Tindak kejahatan abu-abu termasuk
salah satu aktivitas hacking karena melakukan akses ke dalam suatu sistem
dengan cara yang salah atau tidak sah.
2.2. Cyberlaw
2.2.1.
Pengertian
Cyberlaw
Cyberlaw
yaitu hukum yang digunakan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengam
internet. Pengertian lain cyberlaw adalah
aspek hukum yang meliputi setiap aspek yang berkaitan dengan orang perorangan
atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang
dimulai saat online dan memasuki dunia maya.
2.2.2.
Alasan
Perlunya Cyberlaw
Menurut
Sitompul (2012:39), alasan perlunya cyberlaw
adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat
yang ada di dunia maya yaitu masyakarat yang berasal dari dunia nyata yang
mempunyai nilai dan kepentingan.
2. Transaksi
masyarakat berdampak di dunia nyata meski terjadi di dunia maya.
2.2.3.
Ruang
Lingkup Cyberlaw
Jonathan
Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang
ruang lingkup cyberlaw yaitu sebagai
berikut :
1. Pencemaran
nama baik (Defamation)
2. Fitnah,
Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
3. Kenyamanan
individu (Privacy)
4. Prinsip
kehati-hatian (Duty Care)
5. Hak
Cipta (Copy Right)
6. Hak
Merk (Trade Mark)
7. Pencurian
melalui internet
8. Transaksi
elektronik dan tandatangan digital
9. Pornografi
10. Pengertian
sumber daya internet seperti Ip-address
2.2.4.
UU
Mengenai Cyber Espionage
Cyber espionage
telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE yang
mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1. Pasal
30 Ayat 2
”Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik
dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen
elektronik”
2. Pasal
31 Ayat 1
“Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas Informasi dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang
lain”
Dan untuk
ketentuan pidananya ada pada :
1. Pasal
46 Ayat 2
“ Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2. Pasal
47
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
3.1. Motif Kejahatan Cyber Espionage
Cyber Espionage merupakan
kejahatan murni, dimana orang tersebut melakukan kejahatan dengan sengaja dan
terencena untuk melakukan pencurian data terhadap sistem informasi atau sistem
komputer. Motif dari kejahatan cyber
espionage adalah untuk memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap data-data penting yang tersimpan
dalam suatu sistem computerized.
3.2. Penyebab Terjadinya Cyber Espionage
Faktor
penyebab terjadinya cyber espionage adalah
sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini
sering dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengumpulkan pengetahuan tentang
lawan.
2. Faktor
Ekonomi
Karena
latar belakang ekonomi orang mampu melakukan apa saja, dengan kecanggihan dunia
maya kejahatan lebih mudah dilakukan dengan memiliki keahlian yang cukup
dibidang komputer.
3. Faktor
Sosial Budaya
Beberapa
aspek untuk faktor sosial budaya yaitu :
a. Kemajuan
Teknologi Informasi
Karena
teknologi yang semakin canggih, membuat para pecinta teknologi tertarik untuk
mencoba hal-hal baru.
b. Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi di bidang IT tetapi tidak
dimanfaatkan secara maksimal sehingga mengakibatkan kejahatan dunia maya
terjadi.
c. Komunitas
Untuk
menunjukkan kemampuan mereka dan agar orang melihat atau memuji apa yang telah
mereka lakukan, pada akhirnya tanpa disadari mereka telah melanggar batasan
peraturan ITE.
3.3. Upaya Penanggulangan
Upaya
yang dilakukan untuk menanggulangi cyber
espionage :
1. DCERT
(Indonesia Computer Emergency Response
Team)
Salah
satu metode untuk mempermudah dalam penanganan masalah keamanan yaitu dengan
membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Di luar negeri masalah
keamanan mulai dikenal dengan munculnya “sendmail
worm” sekitar tahun 1988 yang menghentikan sistem email pada saat itu.
Kemudian dibentuk sebuah Computer
Emergency Response Team (CERT). Sejak itu negara lain juga mulai membentuk
CERT untuk menjadi point of contact bagi
orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT adalah CERT Indonesia.
2. Mengganti
Password Dengan Rutin
Mengganti
password secara berkala untuk
mencegah terjadinya pencurian data.
3. Mengadakan
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
4. Penyedia
web yang menyimpan informasi terkait data-data penting seperti data pribadi
diharapkan menggunakan enkripsi.
4.1.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari
makalah Cybercrime Espionage adalah
sebagai berikut :
1.
Perkembangan
teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya
mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi,
melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.
2.
Dari
perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak
negatifnya yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya
adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.
4.2.Saran
Adapun beberapa saran yang penyusun
sampaikan adalah sebagai berikut :
Mengingat
begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal
batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah
mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang
berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini.
Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat
mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.
DAFTAR
PUSTAKA
Nicko, S. (2010). Tindak Pidana Cyber Espionage.
Universitas Airlangga.
Putra, A. P. (2017). MAKALAH KOMPUTER FORENSIK TENTANG “CYBER ESPIONAGE
PADA KASUS PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA.”
Triyanto, J., Sunardi, S., & Riadi, I. (2022). Analisis Investigasi
Cyber Espionage Pada Facebook Menggunakan Digital Forensics Research Workshop
(DFRWS). Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah
Purwokerto), 23(1). https://doi.org/10.30595/techno.v23i1.9064
Utama Siahaan, A. P. (2018). Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan
Yurisdiksi Di Indonesia. Jurnal Teknik Dan Informatika, 5(1),
6–9.
Komentar
Posting Komentar