MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 14

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

CYBER ESPIONAGE”

 


 

 

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Disusun oleh:

1.     Azizah Tri Ramadani           12192812

2.     Haidar Gasa Nuradi             12192353

3.     Linda Farida                        12192106

4.     Rahmawati Nur Utami         12192232

5.     Safa Arub Nadia                  12192193

 

 

Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Yogyakarta

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2022

 

 



KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT atas terselesaikannya makalah yang bertema : “Cyber Espionage”. Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Program Studi Sistem Informasi Universitas Bina Sarana Informatika Yogyakarta. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Cyber Espionage bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Makalah ini terwujud atas bimbingan, pengarahan, dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada:

1.      Ibu Nani Purwati, M.Kom selaku Dosen Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

2.      Ayah dan Ibu tercinta yang telah memberikan dukungan.

3.      Teman-teman satu kelompok yang telah bekerja sama dengan baik.

4.      Teman-teman program studi Sistem Informasi angkatan 2019.

Akhir kata, penulis berharap Allah SWT membalas segala kebaikan semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun.

 

Yogyakarta, 20 Juni 2022

 

Penulis

 

 

DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL. i

KATA PENGANTAR. ii

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN.. 2

1.1.       Latar Belakang Masalah. 2

1.2.       Maksud dan Tujuan. 3

1.3.       Ruang Lingkup. 3

BAB II LANDASAN TEORI 3

2.1.       Cybercrime. 3

2.1.1.        Pengertian Cybercrime. 3

2.1.2.        Pengertian Cyber Espionage. 4

2.2.       Cyberlaw.. 5

2.2.1.        Pengertian Cyberlaw.. 5

2.2.2.        Alasan Perlunya Cyberlaw.. 5

2.2.3.        Ruang Lingkup Cyberlaw.. 6

2.2.4.        UU Mengenai Cyber Espionage. 6

BAB III PEMBAHASAN.. 7

3.1.       Motif Kejahatan Cyber Espionage. 8

3.2.       Penyebab Terjadinya Cyber Espionage. 8

3.3.       Upaya Penanggulangan. 9

BAB IV PENUTUP. 10

4.1.       Kesimpulan. 11

4.2.       Saran. 11

DAFTAR PUSTAKA.. 11


 


 


1.1.  Latar Belakang Masalah

Globalisasi dan kemajuan teknologi sejauh ini tidak berdampak positif maupun negatif. Salah satu keuntungannya adalah menghemat waktu dengan memungkinkan orang terhubung dari tempat yang jauh dalam waktu yang sangat singkat. Kerugiannya adalah adanya teknologi, khususnya teknologi komunikasi, sebagai akibat dari globalisasi dan perkembangan teknologi komunikasi.

Era globalisasi dan teknologi informasi telah mempengaruhi munculnya berbagai jenis kejahatan baru. Jaringan tanpa batas dieksploitasi sebagai alat untuk melakukan kejahatan ilegal. Secara umum, kejahatan yang melibatkan teknologi atau cybercrime adalah kejahatan yang mempengaruhi kekayaan dan/atau kekayaan intelektual. Istilah "kejahatan dunia maya" sekarang mengacu pada kejahatan yang dilakukan di dunia maya dan kejahatan yang dilakukan dengan bantuan komputer.

Kemajuan teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan sumbangan bagi kemajuan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, juga berfungsi sebagai sarana penindakan hukum yang efektif, ternyata sebagai internet berkembang, itu memperlihatkan perilaku anti-sosial dan kriminal yang sebelumnya dianggap mustahil. Menurut salah satu teori, "kejahatan adalah produk dari masyarakat itu sendiri" yang dapat dengan mudah dinyatakan. Hal ini menunjukkan bahwa suatu kejahatan dilahirkan oleh masyarakat secara keseluruhan. Semakin canggih kejahatan yang mungkin terjadi dalam suatu masyarakat, semakin tinggi tingkat intelektualnya.

Permasalahan-permasalahan tersebut salah satu contohnya seperti Cyber Espionage, berasal dari kata "Cyber" dan "Espionage". Cyber ​​berarti internet atau dunia maya, sedangkan spionase berarti spionase atau mata-mata. Cyber ​​spionage adalah tindakan kejahatan mata-mata terhadap data elektronik atau kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan operasi spionase terhadap pihak ketiga dengan menyusup ke sistem jaringan komputer (Triyanto et al., 2022).

Dari berbagai macam permasalahan teknologi kami akan mengusung tema Cyber ​​spionage pada makalah ini.

1.2.  Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan disusunnya Makalah ini yaitu :

1.      Mengetahui definisi atau pengertian dari Cyber Espionage

2.      Mengetahui faktor-faktor penyebab adanya pelaku Cyber Espionage

3.      Mengetahui metode untuk mengatasi masalah Cyber Espionage

4.      Mengetahui cara mencegah terjadinya Cyber Espionage

5.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah dari Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

1.3.  Ruang Lingkup

Penulisan makalah ini, akan membahas salah satu kejahatan dunia maya yaitu Cyber Espionage. Untuk memfokuskan pembahasan dari kejahatan Cyber Espionage ini penulis membuat batasan-batasan dari permasalahan-permasalahannya yaitu penulis akan membahas pengertian Cyber Espionage, motif dari kejahatan Cyber Espionage, penyebab kejahatan Cyber Espionage, cara menanggulangi Cyber Espionage.


2.1.  Cybercrime

2.1.1.  Pengertian Cybercrime

Cybercrime merupakan kegiatan illegal yang dilakukan melalui penggunaan komputer, laptop atau alat elektronik lainnya di dunia maya (Utama Siahaan, 2018). Pada awalnya cybercrime dianggap sebagai kejahatan komputer. Ada 2 jenis kejahatan dunia maya, menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) yaitu :

1.      Menggunakan komputer untuk melakukan penipuan,pencurian, atau persembunyian dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finansial, keuntungan bisnis, kekayaan maupun pelayanan.

2.      Ancaman terhadap komputer, seperti pencurian perangkat keras, perangkat lunak, sabotase dan pemerasan.

2.1.2.   Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage terdiri dari dua kata yaitu cyber dan espionage. Cyber yang artinya dunia maya atau internet sedangkan espionage artinya tindak pidana mata-mata atau spionase. Cyber espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer (Nicko, 2010).

Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , politik atau militer dengan menggunakan metode jaringan internet melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware (Putra, 2017) .

Tindakan cyber espionage atas data atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni (Nicko, 2010):

1.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni

Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni merupakan tindakan mata-mata yang dilakukan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, contoh memanfaatkan data yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data.

2.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu

Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu merupakan tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku karena dapat mengakses komputer milik pihak lain. Tindak kejahatan abu-abu termasuk salah satu aktivitas hacking karena melakukan akses ke dalam suatu sistem dengan cara yang salah atau tidak sah.

2.2.  Cyberlaw

2.2.1.   Pengertian Cyberlaw

Cyberlaw yaitu hukum yang digunakan di dunia maya yang umumnya diasosiasikan dengam internet. Pengertian lain cyberlaw adalah aspek hukum yang meliputi setiap aspek yang berkaitan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai saat online dan memasuki dunia maya.

2.2.2.   Alasan Perlunya Cyberlaw

Menurut Sitompul (2012:39), alasan perlunya cyberlaw adalah sebagai berikut :

1.      Masyarakat yang ada di dunia maya yaitu masyakarat yang berasal dari dunia nyata yang mempunyai nilai dan kepentingan.

2.      Transaksi masyarakat berdampak di dunia nyata meski terjadi di dunia maya.

2.2.3.   Ruang Lingkup Cyberlaw

Jonathan Rosenoer dalam Cyberlaw, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup cyberlaw yaitu sebagai berikut :

1.      Pencemaran nama baik (Defamation)

2.      Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)

3.      Kenyamanan individu (Privacy)

4.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care)

5.      Hak Cipta (Copy Right)

6.      Hak Merk (Trade Mark)

7.      Pencurian melalui internet

8.      Transaksi elektronik dan tandatangan digital

9.      Pornografi

10.  Pengertian sumber daya internet seperti Ip-address

2.2.4.   UU Mengenai Cyber Espionage

Cyber espionage telah disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.      Pasal 30 Ayat 2

 ”Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”

2.      Pasal 31 Ayat 1

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi  dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

1.      Pasal 46 Ayat 2

“ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”

2.      Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 

 

 

3.1.  Motif Kejahatan Cyber Espionage

Cyber Espionage merupakan kejahatan murni, dimana orang tersebut melakukan kejahatan dengan sengaja dan terencena untuk melakukan pencurian data terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Motif dari kejahatan cyber espionage adalah untuk memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap data-data penting yang tersimpan dalam suatu sistem computerized.

 

3.2.  Penyebab Terjadinya Cyber Espionage

Faktor penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.      Faktor Politik

Faktor ini sering dilakukan oleh oknum tertentu untuk mengumpulkan pengetahuan tentang lawan.

2.      Faktor Ekonomi

Karena latar belakang ekonomi orang mampu melakukan apa saja, dengan kecanggihan dunia maya kejahatan lebih mudah dilakukan dengan memiliki keahlian yang cukup dibidang komputer.

3.      Faktor Sosial Budaya

Beberapa aspek untuk faktor sosial budaya yaitu :

a.       Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi yang semakin canggih, membuat para pecinta teknologi tertarik untuk mencoba hal-hal baru.

b.      Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi di bidang IT tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal sehingga mengakibatkan kejahatan dunia maya terjadi.

c.       Komunitas

Untuk menunjukkan kemampuan mereka dan agar orang melihat atau memuji apa yang telah mereka lakukan, pada akhirnya tanpa disadari mereka telah melanggar batasan peraturan ITE.

 

3.3.  Upaya Penanggulangan

Upaya yang dilakukan untuk menanggulangi cyber espionage :

1.      DCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Salah satu metode untuk mempermudah dalam penanganan masalah keamanan yaitu dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Di luar negeri masalah keamanan mulai dikenal dengan munculnya “sendmail worm” sekitar tahun 1988 yang menghentikan sistem email pada saat itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT). Sejak itu negara lain juga mulai membentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah keamanan. IDCERT adalah CERT Indonesia.

2.      Mengganti Password Dengan Rutin

Mengganti password secara berkala untuk mencegah terjadinya pencurian data.

3.      Mengadakan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

4.      Penyedia web yang menyimpan informasi terkait data-data penting seperti data pribadi diharapkan menggunakan enkripsi.

 

 


 

4.1.  Kesimpulan

       Kesimpulan yang dapat diperoleh dari makalah Cybercrime Espionage adalah sebagai berikut :

1.      Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi, mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana seseorang melakukan bisnis.

2.      Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak positive, tetapi juga dampak negatifnya  yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah cyberespionage atau kegiantan memata-matai.    

4.2.Saran

       Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut :

Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber (internet), yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku, terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini. Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Nicko, S. (2010). Tindak Pidana Cyber Espionage. Universitas Airlangga.

Putra, A. P. (2017). MAKALAH KOMPUTER FORENSIK TENTANG “CYBER ESPIONAGE PADA KASUS PENYADAPAN AUSTRALIA TERHADAP INDONESIA.”

Triyanto, J., Sunardi, S., & Riadi, I. (2022). Analisis Investigasi Cyber Espionage Pada Facebook Menggunakan Digital Forensics Research Workshop (DFRWS). Techno (Jurnal Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Purwokerto), 23(1). https://doi.org/10.30595/techno.v23i1.9064

Utama Siahaan, A. P. (2018). Pelanggaran Cybercrime Dan Kekuatan Yurisdiksi Di Indonesia. Jurnal Teknik Dan Informatika, 5(1), 6–9.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Algoritma PTPD

Packet Tracer – Connect a Router to a LAN

Tempramen Tokoh di Film Doraemon